AMBARAWA - Lapas Kelas IIA Ambarawa menerima Izin Operasional Klinik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, rabu (06/09/2023).
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan Lapas Kelas IIA Ambarawa telah menerima Izin Operasional Klinik dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Semarang.
"Ini merupakan berita yang sangat menggembirakan bagi Lapas Ambarawa, " jelas Kalapas Ambarawa Agus Heryanto.
Lebih lanjut, Kalapas Ambarawa Agus Heryanto menyampaikan dengan telah adanya izin operasional klinik ini selain memenuhi target kinerja juga dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga binaan kedepannya dengan tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Ini merupakan usaha keras seluruh jajaran Lapas Ambarawa khususnya di jajaran Binadik dalam memperoleh izin operasional klinik yang juga hasil koordinasi yang baik antara Lapas Ambarawa dengan Dinas terkait dalam memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan, " ujar Agus Heryanto.
Kalapas Ambarawa Agus Heryanto berpesan kepada jajaran Binadik khususnya tenaga kesehatan untuk dapat bekerja secara profesional dan optimal dalam memberikan layanan kesehatan bagi warga binaan dan gunakan izin operasional klinik ini dengan sebaik-baiknya.
(LASAMBAWA)
Baca juga:
Lapas Semarang lakukan Skrining Warga Binaan
|